KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab, Diduga Terlibat Pemerasan hingga Setoran Rutin OPD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • ETS, Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030;
  • RCH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo; dan
  • TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diduga Ada Setoran Upah Pungut dan Setoran Rutin OPD

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus bermula dari dugaan permintaan “setoran upah pungut (UP)” dan “setoran rutin OPD” yang diduga dilakukan oleh ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.

KPK menduga ETS memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

Atas perintah tersebut, RCH diduga meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian insentif melalui seseorang berinisial ND setiap triwulan sejak tahun 2022 hingga 2026.

Menurut KPK, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.

Selama periode tersebut, total dana yang terkumpul dari dugaan setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Setoran Rutin OPD Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Selain dugaan pemotongan insentif, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pada momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan praktik markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

KPK mengungkapkan, selama periode 2024–2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun oleh TRM.

Sementara itu, RCH juga diduga mengumpulkan setoran pada tahun 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan ETS, antara lain, untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp21,2 Miliar

Dalam operasi penindakan, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda dan menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain:
    • Dolar Singapura;
    • Dolar Australia;
    • Yen Jepang;
    • Ringgit Malaysia; dan
    • Baht Thailand.
  • 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f;
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Soroti Integritas Kepala Daerah

KPK menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang belum menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan.

Lembaga antirasuah tersebut juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2026, telah melakukan operasi penindakan terhadap kepala daerah di wilayah Jawa Tengah sebanyak empat kali, yakni di:

  • Kabupaten Pekalongan;
  • Kabupaten Cilacap;
  • Kabupaten Pati; dan
  • Kabupaten Sukoharjo.

KPK menegaskan bahwa setiap kepala daerah harus menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *