KONAWE SELATAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mulai memasuki tahap investigasi. Tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan turun langsung ke desa tersebut pada Rabu (17/6/2026) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan pada 29 September 2025.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, yakni 2020, 2022, 2023, dan 2024.
Ketua BPD Harap Pemeriksaan Dilakukan Menyeluruh
Mujahidin menyambut baik kehadiran tim Inspektorat yang mulai melakukan pemeriksaan di Desa Langgapulu. Menurutnya, langkah tersebut menjadi harapan bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan terkait pengelolaan anggaran desa yang selama ini dipersoalkan.
“Kami berharap seluruh penggunaan anggaran yang dilaporkan dapat diperiksa secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang,” ujar Mujahidin.
Ia menjelaskan, laporan tersebut disampaikan setelah menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa yang dinilai kurang transparan.
Pendamping Masyarakat Minta Pemeriksaan Transparan
Pendamping masyarakat, Anggolang, SH, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Beberapa kali kami datang meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Saat itu, kami mendapat informasi bahwa Kejari masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Anggolang, kehadiran tim Inspektorat di Desa Langgapulu menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masyarakat.
“Harapan masyarakat sederhana, seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan pemeriksaan dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Pemeriksaan Meliputi Sejumlah Tahun Anggaran
Laporan yang diajukan ke Kejari Konawe Selatan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa saat Desa Langgapulu dipimpin Kepala Desa Ikbal, S.Pd.I.
Di sisi lain, tim Inspektorat disebut tengah melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait guna menelusuri penggunaan anggaran desa selama periode yang menjadi objek laporan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Warga berharap hasil investigasi dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan terkait pengelolaan anggaran desa selama empat tahun anggaran yang dilaporkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun perbuatan melawan hukum, hasil investigasi tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil awal investigasi maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, S.Pd.I., selaku pihak yang disebut dalam laporan tersebut juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila berkenan memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.














