TANGERANG – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 mulai berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. Laporan tersebut sebelumnya disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Aliansi LSM yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak) sebelumnya melakukan aksi dan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp43.482.535.000 atau sekitar Rp43,4 miliar. Dana tersebut disebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya perjalanan dinas, kegiatan reses anggota DPRD, rapat-rapat kedinasan, serta belanja makan dan minum.
Kejari Benarkan Ada Laporan Masuk
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tigaraksa, Muhamad Arsyad, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, laporan yang diterima merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui aksi unjuk rasa.
“Terkait yang diaspirasikan saat unjuk rasa, kita dapat laporan masuk. Tapi saya tidak bisa menjelaskan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi.
Arsyad menegaskan, kejaksaan memiliki kewajiban untuk melindungi identitas pelapor selama proses masih berjalan.
“Kalau yang bersangkutan yang follow up, silakan konfirmasi. Tapi kalau yang melapor, kita lindungi. Kalau kita buka sendiri, nanti justru jadi kesalahan di kami,” katanya.
Masih Tahap Penelaahan Awal
Arsyad menjelaskan, setiap laporan yang masuk tidak serta-merta masuk ke tahap penindakan. Menurutnya, terdapat mekanisme internal yang harus dilalui sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Yang namanya laporan itu ada prosesnya. Dari pimpinan kemudian diserahkan ke pidana khusus untuk ditelaah,” ujarnya.
Kejari Tigaraksa, lanjut Arsyad, akan terlebih dahulu menilai apakah laporan tersebut memiliki dasar dan bukti awal yang cukup untuk dilakukan pendalaman.
“Nanti kita lihat lagi, apakah perlu pendalaman, apakah ada bukti-bukti yang berkaitan dengan yang dipermasalahkan, bukti awalnya apa saja, kemudian seperti apa pertanggungjawaban dari yang dilaporkan. Jadi ada proses yang harus dilalui,” lanjutnya.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Meski membenarkan adanya laporan yang diterima, Kejari Tigaraksa hingga saat ini belum menyampaikan kesimpulan maupun status hukum terkait dugaan tersebut.
Pasalnya, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penelaahan dan belum memasuki proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan serta menyangkut penggunaan dana publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.












