JOMBANG – Forum Komunikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Jombang menggelar hearing bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas perkembangan, regulasi, serta tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Rabu (10/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pengurus koperasi menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi, terutama terkait belum adanya aturan teknis yang jelas sebagai pedoman operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Pengurus Koperasi Keluhkan Belum Jelasnya Regulasi
Ketua Forum Komunikasi KDKMP Kabupaten Jombang, Ali Arifin, S.IP., mengatakan para pengurus masih mengalami kebingungan karena hingga saat ini belum terdapat regulasi maupun tata kelola yang jelas dari pemerintah.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut juga mencakup mekanisme kerja sama dengan Agrinas yang hingga kini belum dipahami secara rinci oleh para pengurus koperasi.
“Kami semua merasa bingung karena belum ada aturan yang jelas terkait regulasi maupun tata kelola yang resmi dari pemerintah. Apalagi mengenai kerja sama dengan Agrinas, kami sampai saat ini belum mengetahui secara rinci mekanisme maupun ketentuannya,” ujar Ali Arifin usai hearing.
Ia menilai kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar pengurus koperasi memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan organisasi maupun mengembangkan usaha koperasi.
Minta DPRD Dorong Penyusunan Tata Kelola yang Jelas
Forum KDKMP berharap DPRD Kabupaten Jombang dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk mempercepat penyusunan tata kelola koperasi yang lebih jelas dan terstruktur.
Menurut Ali Arifin, pelaksanaan Koperasi Merah Putih harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Jombang dapat memberikan rekomendasi untuk mempercepat penyusunan tata kelola koperasi yang lebih jelas. Pelaksanaannya juga harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tegasnya.
Bentangkan Poster ‘Koperasi Bukan Korporasi’
Selain melakukan hearing, para pengurus KDKMP juga menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa poster bertuliskan “Jaga Marwah KDKMP, Koperasi Bukan Korporasi”.
Ali Arifin menegaskan bahwa kepengurusan koperasi harus tetap mengutamakan sumber daya manusia yang berasal dari desa sesuai struktur yang telah ditetapkan dalam akta notaris.
“Kepengurusan koperasi harus mengutamakan sumber daya manusia yang berasal dari desa sesuai struktur yang telah ditetapkan dalam akta notaris. Forum KDKMP menolak adanya titipan-titipan jabatan dari pihak mana pun. Koperasi harus dikelola secara profesional dan tetap berpegang pada asas kedaulatan anggota,” tegasnya.
DPRD Jombang Akan Dalami Aspirasi Pengurus
Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, mengatakan pihaknya telah mendengarkan seluruh aspirasi dan permasalahan yang disampaikan para pengurus KDKMP.
“Kami telah mendengar seluruh permasalahan yang dihadapi pengurus KDKMP. Selanjutnya akan kami dalami dan komunikasikan dengan satuan tugas (satgas) yang menangani program ini,” katanya.
Menurut Kartiyono, sejumlah hal yang menjadi perhatian DPRD meliputi status koperasi yang telah berjalan, mekanisme pengelolaan anggaran, hingga kewenangan pengurus dalam menjalankan aktivitas koperasi.
Diharapkan Beri Kepastian Hukum bagi Koperasi
Hearing tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi KDKMP di Kabupaten Jombang.
Dengan adanya kepastian regulasi dan tata kelola yang jelas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.














