KENDARI – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Siska Karina Imran telah melaporkan suaminya ke Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan KDRT yang terjadi pada Maret 2026 lalu.
Kuasa Hukum Benarkan Adanya Laporan
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Siska Karina Imran, Bosman. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut memang telah diajukan beberapa bulan lalu dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Laporannya sudah lama. Proses hukumnya sementara berjalan. Dilaporkan sekitar Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Bosman tidak merinci bentuk dugaan kekerasan yang dilaporkan maupun kronologi peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut.
Utamakan Penyelesaian Kekeluargaan
Bosman juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait latar belakang laporan tersebut.
Menurutnya, persoalan yang terjadi tetap diupayakan untuk diselesaikan secara baik-baik dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan,” katanya.
Dikabarkan Ajukan Gugatan Cerai
Selain laporan dugaan KDRT ke kepolisian, Siska Karina Imran juga dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap Adriatma Dwi Putra di Pengadilan Agama Kendari.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait perkembangan proses gugatan tersebut.
Pemkot Kendari: Ranah Privat Keluarga
Menanggapi ramainya pemberitaan dan perbincangan publik, Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi keluarga dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Suhiriyanto, menegaskan bahwa Pemkot Kendari tidak akan mencampuri persoalan rumah tangga yang bersifat privat.
“Hal itu merupakan ranah privasi keluarga. Pemerintah Kota Kendari tidak ikut campur dalam urusan rumah tangga pribadi,” tegasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan KDRT tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.












