BRI Jamin Nasabah Karangnongko Aman, Resmi Stop Tagihan dan Lelang Jaminan Lahan

KLATEN — Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akhirnya mengambil sikap tegas untuk meredam gejolak di masyarakat terkait skandal dugaan korupsi dan penyelewengan kredit. BRI secara resmi menjamin tidak akan ada satu pun nasabah jujur yang bakal dirugikan akibat draf ulah menyimpang oknum Mantri di BRI Unit Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Komitmen mutlak tersebut drafnya disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen perbankan pelat merah ini dalam forum mediasi lanjutan yang berlangsung tegang di Kantor Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Sabtu (23/05/2026).

Gandeng Unit Tipidkor Polres Klaten dan LBH Muhammadiyah

Pertemuan darurat yang difasilitasi penuh oleh Pemerintah Desa Demakijo ini dihadiri oleh puluhan warga korban terdampak dari Desa Demakijo dan Desa Blimbing. Tak main-main, mediasi ini juga drafnya dikawal ketat oleh jajaran penyidik Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Klaten, tim advokat LBH Muhammadiyah Klaten, Forkopimcam Karangnongko, serta kepala desa setempat.

Pihak BRI menegaskan bahwa draf investigasi mendalam dan audit internal saat ini tengah bergulir secara agresif untuk menguliti habis seluruh aliran dana serta draf manipulasi data yang dilakoni oleh oknum internal mereka.

Demi memberikan rasa tenang dan melindungi hak hukum nasabah, BRI mengambil draf keputusan ekstrem untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan utang dan memblokir draf rencana eksekusi lelang jaminan milik warga yang terdampak kasus ini.

“Saat ini kami masih menunggu hasil draf audit final dari pusat. Kami berkomitmen penuh tidak boleh ada pihak nasabah yang dirugikan. Hingga proses hukum ini selesai, kami tidak akan melakukan tindakan draf penagihan ataupun pelelangan jaminan seperti nasabah umum lainnya,” tegas Edy Wiyono, perwakilan Legal Kantor Wilayah BRI Yogyakarta di hadapan warga.

Kades Demakijo: Masalahnya di Oknum Mantri, Bukan Sistem Bank!

Respons positif namun tetap kritis dilayangkan oleh Kepala Desa Demakijo, Ery Karyanto. Ia menyatakan bahwa draf mediasi ini sengaja digelar demi memperjuangkan nasib warganya yang menjadi korban penipuan oknum perbankan tersebut.

Pihak desa drafnya mendesak agar proses audit hukum berjalan transparan, cepat, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Saat disinggung mengenai draf kesepakatan akhir, Kades Ery mengaku akan terus mengawal janji manis perbankan.

“Pihak BRI tadi di dalam ruangan sudah menyatakan siap bertanggung jawab secara moral dan hukum. Nah, draf tanggung jawab yang konkret seperti apa? Itu yang akan terus kita kejar dan tagih ke depannya. Karena kita tahu bersama, masalah pelik ini murni lahir dari kejahatan oknum Mantri nakal, bukan karena kerusakan sistem perbankan BRI,” cetus Kades Ery Karyanto dengan draf nada bicara yang tegas.

LBH Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Pidana Jika Ditemukan Penyimpangan

Di lini pendampingan hukum, LBH Muhammadiyah Klaten menyambut baik draf iktikad baik dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh manajemen BRI Cabang Klaten. Kendati demikian, tim advokat bentukan ormas Islam terbesar ini terus drafnya bergerak melakukan pengumpulan data dokumen primer serta bukti transfer dari para korban di lapangan.

“Secara hukum, kita tentu akan patuh pada draf regulasi perbankan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun, jika nanti di lapangan tim kami menemukan adanya draf penyimpangan hukum yang lebih luas atau unsur pidana korupsi baru, tentu langkah hukum pidana formal akan langsung kami tempuh tanpa ragu,” pungkas perwakilan LBH Muhammadiyah Klaten, Wiyono, S.H.

Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah puluhan nasabah di dua desa mencium aroma kejanggalan dalam draf pencairan fasilitas kredit mereka yang diproses oleh oknum mantri Unit Karangnongko tersebut, di mana draf nominal pinjaman dilaporkan membengkak tanpa sepengetahuan pemilik sertipikat tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *