JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI DKI Jakarta menyoroti tajam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi mega proyek digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Perkara pengadaan laptop Chromebook ini diketahui telah memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman berat terhadap Nadiem Makarim atas dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga angka triliunan rupiah.
Bukan Sekadar Kasus Individu, Hak Rakyat Dirampas
Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Jalaludin Refra, S.H., menegaskan bahwa skandal besar ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai perkara pidana perorangan saja. Kasus ini merupakan potret buram carut-marutnya tata kelola kebijakan publik pada sektor pengadaan barang dan jasa pendidikan nasional.
“Apabila benar terdapat penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan, maka persoalan ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang efektif dan merata sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945,” ujar Hamka Jalaludin Refra, S.H., melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/05/2026).
Soroti 3 Aspek Fatal Penyelewengan Kebijakan
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana Korupsi, LBH KNPI DKI Jakarta membedah tiga borok utama dalam perkara ini yang wajib diusut tuntas oleh majelis hakim:
1. Dugaan Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang): Kebijakan pengadaan diduga sengaja diarahkan secara sistematis untuk menguntungkan pihak atau korporasi tertentu, yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
2. Maladministrasi Proyek ‘Paksaan’: Berdasarkan data penyidik, laptop Chromebook dipaksakan untuk dibeli meskipun tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Kebijakan yang dipaksakan meski tidak efektif ini mengarah pada perbuatan melawan hukum.
3. Conflict of Interest (Konflik Kepentingan): Adanya relasi kuat kekuasaan dengan korporasi raksasa digital. Negara dinilai ceroboh karena membuat kebijakan teknologi pendidikan yang menciptakan monopoli terselubung serta ketergantungan penuh terhadap ekosistem digital asing tertentu.
Desak Sidang Transparan Tanpa Politisasi
Meskipun melayangkan kritik keras, Hamka Jalaludin mengingatkan publik agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap Nadiem Makarim hingga adanya vonis hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
LBH KNPI DKI Jakarta mendesak agar jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor berlangsung secara objektif, jujur, dan transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa dijadikan alat sandera politik, namun di sisi lain, tameng kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menutupi kejahatan administratif yang merugikan uang rakyat. Kasus Chromebook ini menjadi alarm keras bahwa digitalisasi pendidikan tanpa akuntabilitas hanya akan bermutasi menjadi ruang korupsi baru.












