Oknum DPRK Diduga Tebang Mangrove Demi Sawit, IMASIL Aceh Barat: APH dan Pemda Jangan Bungkam!

ACEH SINGKIL — Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Singkil dalam pembukaan perkebunan sawit di kawasan hutan mangrove memicu gelombang protes keras. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aceh Singkil (IMASIL) Aceh Barat, Muhammad Ricko, melayangkan kritik tajam terhadap sikap pasif Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah yang dinilai membiarkan perusakan ekosistem pesisir tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Ricko menegaskan bahwa tindakan mengonversi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.

Kritik Terhadap Mandulnya Penegakan Hukum

IMASIL menyatakan mosi tidak percaya terhadap APH di wilayah Aceh Singkil. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan yang bersangkutan, meski dampak kerusakan lingkungan telah kasat mata.

“Diamnya APH adalah tamparan bagi keadilan. Kami menduga ada kekuatan besar yang mencoba mengintervensi kasus ini sehingga proses hukum berjalan di tempat. Bagaimana mungkin perusakan lingkungan yang merugikan publik dibiarkan tanpa tindakan nyata?” tegas Ricko, Kamis (07/05/2026).

Tuntutan Mundur dan Desakan kepada Bupati

Ricko menilai oknum dewan tersebut tidak lagi layak menduduki kursi legislatif karena lebih mementingkan keuntungan ekonomi pribadi di atas keselamatan lingkungan. Selain itu, ia juga menyoroti sikap Bupati Aceh Singkil yang masih bersikap pasif.

“Bupati jangan ikut-ikutan bungkam. Diamnya pimpinan daerah dalam persoalan ini bisa dianggap sebagai bentuk restu atas perusakan lingkungan. Kami menuntut oknum tersebut segera mundur,” tambahnya.

Dampak Nyata: Banjir Rob hingga Jalan Hancur

Alih fungsi lahan ini dilaporkan membawa dampak buruk langsung bagi warga pesisir. Hilangnya benteng alami mangrove memicu peningkatan frekuensi banjir rob dan abrasi yang mengancam permukiman. Selain itu, mobilitas kendaraan berat pengangkut sawit yang melebihi kapasitas kelas jalan telah mengakibatkan kerusakan pada akses publik.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan pernyataan penutup yang getir. “Setiap batang mangrove yang dicabut untuk satu pohon sawit adalah undangan bagi air laut untuk masuk ke rumah warga. Kami menolak sawit di pesisir!”

Ancaman Laporan ke KLHK dan Aksi Massa

IMASIL memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Pemda dan APH untuk memberikan respons nyata. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan menempuh langkah-langkah strategis:

  1. Laporan ke Pusat: Mengirimkan bukti lapangan kepada Menteri LHK dan Gakkum KLHK di Jakarta.

  2. Mobilisasi Massa: Menggelar aksi “Aceh Singkil Menggugat” dengan tuntutan pencabutan izin sawit di pesisir dan restorasi fungsi mangrove.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *