Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Matangkan Penataan 1.418 Hektare Lahan Eks HGU PT USJ

NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis guna membahas penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ), Selasa (05/05/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan potensi lahan negara bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Nagan Raya tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi vertikal terkait.

Fokus Penataan di Tiga Kecamatan

Rapat ini secara spesifik membahas skema penataan lahan seluas 1.418,5 hektare yang berstatus tanah negara bekas HGU Nomor 02 PT USJ. Sebaran lahan tersebut mencakup tiga wilayah strategis, yakni Kecamatan Tadu Raya, Suka Makmue, dan Seunagan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., Kajari Nagan Raya Arwin Adinata, S.H., M.H., anggota DPRK, serta Kepala BPN Nagan Raya Shafwan, S.H.

Antisipasi Konflik dan Penguatan Dasar Hukum

Dalam diskusi tersebut, sejumlah poin krusial menjadi sorotan. Kajari Nagan Raya menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap masyarakat yang saat ini menguasai lahan, mengingat status status quo lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2016.

Senada dengan hal itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara menekankan perlunya legalitas yang kuat dalam proses penguasaan lahan. “Dasar hukum yang jelas bagi masyarakat sangat penting untuk mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari,” tegasnya.

Reforma Agraria dan Koordinasi Pusat

Bupati Nagan Raya dalam arahannya menginstruksikan percepatan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Pihak BPN menjelaskan bahwa penataan ini akan mengacu pada kebijakan Reforma Agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati beberapa poin penting:

  1. Audiensi Kementerian: Penjadwalan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN yang akan dipresentasikan oleh Kepala BPN Nagan Raya.

  2. Verifikasi Lapangan: Pemerintah daerah didorong segera melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keakuratan data penguasaan lahan.

  3. Transparansi: Menjamin transparansi data penerima manfaat untuk mencegah klaim lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Melalui penataan yang tertib dan transparan, Pemkab Nagan Raya berharap lahan eks HGU ini dapat segera didistribusikan secara adil sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *