Adik Kandung Bupati Tulungagung Turut Diamankan KPK dalam OTT, PDIP Nyatakan Hormati Proses Hukum

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi identitas salah satu pihak yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Pihak tersebut diketahui adalah Jatmiko Dwi Seputro, yang merupakan adik kandung dari sang bupati.

Jatmiko telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta bersama rombongan lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan status hukumnya dalam konstruksi perkara korupsi tersebut.

Kader Partai dan Sikap Resmi DPC PDIP Tulungagung

Kabar keterlibatan Jatmiko yang juga merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih ini dibenarkan oleh Ketua DPC PDIP Tulungagung, Erma Susanti. Pihaknya menyatakan akan bersikap kooperatif dan memantau perkembangan penyidikan di lembaga antirasuah.

“Iya, sementara kami menghormati dan mencermati proses di KPK. Saat ini masih dalam proses penentuan status para pihak yang dibawa ke KPK. Sikap partai menunggu dan menghormati proses yang berjalan,” ujar Erma dalam keterangan resminya, Minggu (12/04/2026).

Erma menambahkan bahwa partai belum mengambil langkah organisasi lebih jauh dan masih menunggu keputusan resmi dari KPK terkait apakah Jatmiko akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi.

Total 13 Orang Diboyong ke Jakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa dari total 13 orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta, Jatmiko menjadi satu-satunya pihak yang berasal dari luar lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Ketiga belas orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas bupati, 11 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan satu orang pihak lainnya,” jelas Budi.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih menggali keterangan terkait peran spesifik Jatmiko dalam pusaran kasus yang menjerat kakaknya tersebut. Munculnya nama Jatmiko menambah daftar panjang pihak yang diperiksa terkait dugaan aliran dana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di Pemkab Tulungagung.

Penyidikan Masih Berlangsung

Tim penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum bagi ketiga belas orang tersebut. Publik menanti konferensi pers resmi yang dijadwalkan akan segera dilakukan oleh pimpinan KPK guna memaparkan kronologi serta pasal-pasal yang disangkakan kepada para pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *