JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil pemerasan yang dilakukan sang bupati terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung diduga mengalir untuk membiayai gaya hidup pribadi hingga pemberian gratifikasi.
Lembaga antirasuah mensinyalir adanya praktik penekanan terhadap anak buah di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menghimpun dana taktis bagi kepentingan penguasa daerah tersebut.
Dana OPD Digunakan untuk Belanja Pribadi
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa aliran uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan personal yang seharusnya tidak dibebankan pada anggaran negara.
“Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Tulungagung, seperti pembelian sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang dibebankan pada anggaran di OPD,” ungkap Asep Guntur dalam paparannya di Gedung Merah Putih KPK.
Praktik ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang sistematis dengan memanfaatkan anggaran dinas untuk menopang pengeluaran privat sang bupati.
Aliran Dana THR bagi Forkopimda
Selain untuk konsumsi pribadi, KPK juga menemukan indikasi bahwa dana hasil pungutan liar tersebut dialokasikan untuk memelihara relasi kekuasaan di tingkat daerah. GSW diduga menyalurkan sebagian uang tersebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur pimpinan daerah lainnya.
“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” tegas Asep.
Pendalaman Status Hukum dan Gratifikasi
Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah pemberian tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi yang melibatkan pihak lain atau murni inisiatif tersangka untuk memperkuat posisi politiknya. KPK berkomitmen untuk menelusuri setiap rupiah yang keluar dari kas OPD guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh.
Hingga saat ini, penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi dari lingkungan OPD Pemkab Tulungagung guna memperkuat alat bukti terkait besaran total uang yang diperas serta pihak-pihak mana saja yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.












