CIREBON — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pengelola dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas berupa pemotongan insentif hingga penghentian operasional sementara akan diberlakukan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari yang dialokasikan untuk setiap dapur bukanlah “jatah tetap” tanpa syarat, melainkan kompensasi atas kesiapan fasilitas yang prima.
Insentif Berbasis Kelayakan, Bukan Hak Mutlak
Dalam kegiatan evaluasi program di Cirebon, Nanik menyoroti adanya dapur yang nilainya rendah namun tetap mengharapkan insentif penuh. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut bertujuan menjamin layanan pangan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
“Kalau dapur tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” ujar Nanik di hadapan para pengelola SPPG, Selasa (24/3/2026).
Gunakan Tim Appraisal Independen untuk Keadilan
Kebijakan insentif flat Rp6 juta sempat menuai keluhan dari mitra yang telah berinvestasi besar pada fasilitas luas dibandingkan dapur kecil. Merespons hal tersebut, BGN memastikan akan menerjunkan tim appraisal independen untuk melakukan penilaian yang lebih adil berdasarkan skala fasilitas dan tingkat kepatuhan standar.
Nanik juga menyentil kelalaian pemeliharaan, di mana ditemukan peralatan rusak yang tidak segera diganti oleh pengelola sehingga membebani petugas lapangan secara swadaya.
Sertifikasi Harga Mati: Tenggat Waktu 1 Bulan
BGN mewajibkan setiap dapur MBG mengantongi tiga dokumen krusial:
-
SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
-
IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).
-
Sertifikat Halal.
Data di wilayah Cirebon menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dari 21 SPPG di Kota Cirebon, baru 15 dapur yang memiliki SLHS. Di Kabupaten Cirebon pun masih ditemukan banyak dapur yang belum mengurus sertifikasi tersebut.
Sanksi Penghentian Operasional
BGN memberikan tenggat waktu satu bulan bagi dapur yang belum memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar ke Dinas Kesehatan setempat. Jika dalam waktu tersebut persyaratan belum dipenuhi, BGN tidak segan untuk menghentikan sementara operasional dapur tersebut guna mencegah risiko keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas program nasional Makan Bergizi Gratis agar tetap higienis, halal, dan berdampak nyata bagi peningkatan gizi masyarakat.












