JAKARTA — Upaya hukum terakhir yang diajukan Nikita Mirzani menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan selebritas tersebut terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan putusan di tingkat banding sebelumnya.
Amar Putusan Mahkamah Agung
Dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Jumat (13/3/2026), majelis hakim agung secara tegas menolak permohonan yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tolak kasasi terdakwa. Tolak kasasi Penuntut Umum,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi tersebut.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Soesilo, didampingi oleh anggota majelis Sutarjo dan Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
Perjalanan Kasus: Dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang. Perjalanan hukum Nikita di meja hijau mengalami dinamika yang cukup signifikan:
-
PN Jakarta Selatan: Hakim menjatuhkan vonis awal selama 4 tahun penjara.
-
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta: Di tingkat banding, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara.
-
Mahkamah Agung: Majelis kasasi menguatkan putusan PT Jakarta, sehingga hukuman 6 tahun penjara kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Implikasi Putusan Inkracht
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh Nikita Mirzani. Eksekusi terhadap putusan ini akan segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan guna memastikan terdakwa menjalani masa hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan.
Pihak Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya pasca-keluarnya putusan kasasi ini.












