JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah secara hukum.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menyatakan keberatan pemohon tidak berdasar secara hukum.
Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Hakim Sulistyo menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, mulai dari penyelidikan hingga penetapan status tersangka, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan bahwa argumen pihak Yaqut yang mempersoalkan prosedur penetapan tersangka tidak dapat diterima. “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.
Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji
Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK kini memiliki lampu hijau untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji ke tahap selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak calon jemaah haji yang diduga dirugikan akibat kebijakan yang tidak transparan.
Pihak KPK menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).












