MADINA — Program penguatan tata kelola keuangan desa di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini tengah didera isu miring. Sejumlah kepala desa mengeluhkan adanya dugaan praktik “jual beli” jasa penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh oknum pendamping desa, yang dinilai melenceng dari fungsi pemberdayaan sebenarnya.
Praktik ini mencuat di tengah tuntutan transparansi melalui aplikasi Siskeudes dan OMSPAN, yang seharusnya menjadi alat bantu, namun justru diduga dijadikan celah bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab.
Modus “Surat Pernyataan Tidak Mampu”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya sembilan kepala desa di Sinunukan terjerat dalam sistem yang merugikan ini. Ironisnya, muncul praktik pembuatan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa pemerintah desa tidak mampu menyusun administrasi keuangan secara mandiri.
Surat tersebut kemudian menjadi “legitimasi” bagi oknum pendamping untuk mengambil alih pekerjaan administrasi desa. Padahal, secara regulasi, tugas utama pendamping desa adalah memberikan bimbingan dan pelatihan teknis agar aparatur desa menjadi mandiri, bukan menjadi “operator bayaran”.
Tarif Fantastis Rp28 Juta Per Desa
Persoalan menjadi semakin pelik ketika muncul angka biaya penyusunan SPJ yang dinilai tidak masuk akal. Pada tahun anggaran 2025, sejumlah desa di wilayah Sinunukan dilaporkan harus merogoh kocek hingga Rp28.000.000 per desa hanya untuk jasa penyusunan dan penggandaan berkas SPJ.
“Ini sudah bukan lagi pendampingan, tapi murni bisnis administrasi. Nilai itu sangat jauh melampaui batas kewajaran untuk sekadar jasa penyusunan dokumen,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tekanan Regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025
Tantangan pemerintah desa kian terjepit dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini memperketat mekanisme pelaporan dan penyaluran dana desa. Tanpa pendampingan yang jujur dan efektif, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “ladang basah” baru bagi oknum pendamping untuk menekan kepala desa demi keuntungan pribadi.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Para kepala desa di Kecamatan Sinunukan kini mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Desa untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja tenaga pendamping di wilayah tersebut. Mereka berharap pendamping desa kembali ke khitahnya sebagai fasilitator, bukan sebagai beban tambahan bagi APBDes.
Kemandirian desa tidak akan pernah tercapai jika sistem administrasi sengaja dibuat rumit demi melanggengkan praktik pungutan liar berkedok jasa konsultasi.












