JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait ketegasan larangan merokok bagi pengemudi kendaraan bermotor. Dalam sidang yang digelar Senin (2/3/2026), MK menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima.
Putusan ini mempertegas bahwa aturan mengenai kewajiban mengemudi dengan konsentrasi penuh dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tetap berlaku tanpa perubahan.
Alasan MK Menolak Permohonan
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan lebih lanjut bahwa pemohon tidak melengkapi alat bukti yang dipersyaratkan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan.
“Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, pemohon juga tidak hadir,” ungkap Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya. Hal ini membuat MK tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang diajukan.
Isi Gugatan: Frasa “Penuh Konsentrasi” Dinilai Multitafsir
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Syah Wardi yang mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Pemohon berargumen bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan merokok saat berkendara.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai secara eksplisit melarang merokok. Menurutnya, merokok saat mengemudi sangat berbahaya karena:
-
Pengemudi harus melepas satu tangan dari kemudi.
-
Risiko distraksi akibat abu rokok, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
-
Adanya kekosongan norma karena tidak ada larangan eksplisit “merokok” dalam UU tersebut.
Sanksi bagi Pelanggar Konsentrasi Berkendara
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka penegakan hukum di lapangan tetap merujuk pada aturan yang ada. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi (termasuk merokok yang dianggap mengganggu kewajaran berkendara) dapat dikenakan:
-
Pidana kurungan: Maksimal 3 bulan.
-
Denda: Paling banyak Rp750.000.
Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa aspek keselamatan dan konsentrasi penuh adalah kewajiban mutlak demi menghindari kecelakaan lalu lintas.












