BALIKPAPAN — Pengadilan Agama (PA) Balikpapan resmi meluncurkan inovasi digital terbaru bernama Aplikasi Siduda (Sistem Informasi Duda dan Janda). Aplikasi ini hadir sebagai garda terdepan untuk memverifikasi keaslian dokumen akta cerai secara cepat dan akurat dengan mengintegrasikan data kependudukan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menutup ruang gerak oknum tidak bertanggung jawab yang kerap memalsukan dokumen negara.
Validasi Instan Melalui Nomor Induk Kependudukan
Cara kerja aplikasi Siduda sangat sederhana namun efektif. Masyarakat atau instansi terkait cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada dokumen untuk mengetahui keabsahan status hukum seseorang.
Sistem ini dapat bekerja secara akurat karena setiap perkara perceraian yang diputus di Pengadilan Agama kini telah terintegrasi dengan NIK pemohon maupun termohon. Jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan NIK yang dimasukkan, maka dokumen tersebut patut dicurigai sebagai akta palsu.
Menjawab Keresahan Maraknya Dokumen Aspal
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani, mengungkapkan bahwa kehadiran Siduda dilatarbelakangi oleh maraknya temuan akta cerai palsu di lapangan. Dokumen “aspal” (asli tapi palsu) ini sering kali merugikan masyarakat, terutama saat digunakan untuk syarat administrasi pernikahan kembali atau pengurusan hak waris.
“Aplikasi ini dibuat khusus untuk memvalidasi akta cerai yang masih diragukan keasliannya. Dengan Siduda, keaslian dokumen bisa dideteksi seketika,” tegas Ahmad Fanani.
Ia menambahkan bahwa penggunaan NIK sebagai basis data utama merupakan cara paling valid untuk mendeteksi identitas hukum seseorang dalam sistem peradilan agama saat ini.
Mendukung Transparansi Layanan Publik
Kehadiran Siduda juga memperkuat visi Pengadilan Agama Balikpapan dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan berbasis teknologi. Dengan adanya akses verifikasi mandiri ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen kilat yang ilegal.
Pihak Pengadilan Agama Balikpapan mengimbau instansi terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) maupun perbankan, untuk memanfaatkan aplikasi ini guna meminimalisir risiko penipuan berbasis dokumen perceraian.












