SITUBONDO — Menindaklanjuti keresahan tokoh agama dan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) yang kian terang-terangan, Polres Situbondo menggelar razia besar-besaran, Senin malam (19/1/2026). Operasi senyap ini menyasar wilayah Kecamatan Banyuputih, Asembagus, hingga Jangkar yang ditengarai menjadi titik peredaran alkohol ilegal.
Razia ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam menjaga moralitas generasi muda, terutama di lingkungan yang berdekatan dengan institusi pendidikan.
Penyisiran di Tiga Kecamatan: 76 Botol Arak Diamankan
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menerjunkan personel gabungan Sat Samapta dan Sat Intelkam di bawah pimpinan Kasat Samapta, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M.
“Kami menyisir beberapa titik yang dilaporkan warga. Hasilnya, kami mengamankan total 76 botol arak siap edar dari tiga lokasi berbeda,” ungkap Iptu Rachman pada Selasa (20/1/2026).
Detail penyitaan meliputi:
-
Banyuputih (Sumberejo): 49 botol arak kemasan 600 ml.
-
Asembagus (Kertosari): 25 botol arak.
-
Jangkar (Pesanggrahan): 2 botol arak.
Sanksi Tipiring Bagi Penjual
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata para penjual untuk diproses secara hukum. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras yang sering menjadi pemicu perkelahian antar-pemuda dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Para penjual kami kenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami fokus membersihkan peredaran miras, terutama yang berlokasi dekat dengan tempat pendidikan karena dampaknya sangat buruk bagi masa depan anak bangsa,” tegas Iptu Rachman.
Apresiasi dari Tokoh Masyarakat
Langkah tegas Polres Situbondo mendapat apresiasi tinggi dari para tokoh agama setempat. Penertiban ini dinilai memberikan dampak positif instan dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman. Warga berharap patroli serupa terus dirutinkan agar Situbondo benar-benar bersih dari penyakit masyarakat.












