Hati-Hati! Nikah Siri dan Poligami Ilegal Kini Terancam Penjara 6 Tahun dalam KUHP Baru

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per Januari 2026 membawa dampak hukum serius bagi pelaku nikah siri dan poligami tanpa prosedur resmi. Praktik yang mengabaikan ketentuan Undang-Undang Perkawinan tersebut kini tidak hanya berimplikasi perdata, tetapi secara tegas dapat berujung pada sanksi pidana penjara.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, sejumlah pasal baru disiapkan untuk menjerat pelaku perkawinan ilegal, terutama jika ditemukan unsur penyembunyian status atau pelanggaran syarat hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana Poligami Tanpa Izin

Dalam Pasal 402 KUHP, ditegaskan larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah, seperti masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan untuk poligami. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.

Namun, hukuman bisa menjadi lebih berat jika pelaku sengaja menyembunyikan status perkawinan aslinya dari pasangan baru. Pasal 401 KUHP mengatur bahwa tindakan tersebut diancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Status Nikah Siri dan Kewajiban Administratif

Meskipun nikah siri pada dasarnya tidak langsung berujung pada bui, KUHP baru melalui Pasal 404 mewajibkan setiap peristiwa perkawinan dilaporkan kepada pejabat berwenang. Pengabaian kewajiban administratif ini dapat dikenai sanksi denda kategori II.

Implikasi pidana berat baru akan muncul jika nikah siri dilakukan dengan menutupi adanya penghalang hukum yang sah. Jika pengadilan menyatakan perkawinan tersebut tidak sah karena alasan tersebut, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 403 KUHP.

Perlindungan Asal-Usul dan Status Hukum

Selain sanksi fisik, KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai pidana penggelapan asal-usul orang. Hal ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diakui secara negara.

Dengan regulasi ini, pemerintah mempertegas bahwa setiap perkawinan harus mengikuti prosedur hukum yang sah guna memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi suami, istri, maupun anak-anak di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *