JOMBANG — Kasus gagal bayar arisan di Jombang yang merugikan owner berinisial Av hingga ratusan juta rupiah mulai menemukan titik terang damai. Pertemuan mediasi antara Av dengan empat member yang “bermasalah” difasilitasi oleh Kuasa Hukum pihak Av di salah satu kedai di Jombang pada Senin (8/12/2025).
Dalam mediasi tersebut, Av sebagai korban yang menalangi kerugian kepada member lain, menunjukkan sikap humanis dengan memberikan kelonggaran skema pembayaran cicilan kepada member yang gagal bayar.
Kuasa Hukum Tolak Cicilan Seenak Jidat, Tuntut Itikad Baik
Meskipun Av memberikan kelonggaran, pihak Kuasa Hukum memberikan penegasan keras untuk keadilan bagi kliennya, terutama mengenai komitmen dan kepastian hukum. Kuasa Hukum juga menyatakan tidak akan turut campur dalam negosiasi detail nominal cicilan, karena fokus mereka adalah kepastian hukum bagi kliennya.
Kuasa Hukum menekankan bahwa kerugian ini terjadi karena member sudah murni mendapatkan uang arisan tetapi tidak membayar kewajiban bulanannya, sehingga Av harus menalangi kerugian tersebut kepada member arisan lainnya.

“Klien kami memberi kelonggaran untuk dicicil, kami juga tidak akan turut campur masalah negosiasi itu yang penting semua dapat tertulis agar menjadi kepastian hukum terutama untuk klien kami yang dirugikan. Member yang gagal bayar tidak boleh seenak jidatnya mencicil semau dia,” tegas Kuasa Hukum.
Pihak Kuasa Hukum menilai tindakan member yang mencicil sesuka hati adalah bukan suatu itikad baik. Mereka juga menyayangkan sebagian kecil member yang masih belum merespons atau diduga menyepelekan somasi resmi dari firma hukum mereka.

“Meremehkan atau tidak ditanggapinya somasi yang sudah diterima, padahal itu somasi resmi dari firma hukum, dapat berakibat fatal. Ini tidak ada itikad baik, somasi yang dikirimkan sudah diterima dan kami simpan bukti pengirimannya, dan jelas itu dapat dibaca isi dari somasi tersebut. Proses hukum akan semakin panjang dan tidak akan ada lagi pintu perdamaian di kemudian hari,” lanjutnya.

Dari pertemuan di kedai tersebut, dua member telah mencapai kesepakatan tertulis, sementara dua member lainnya masih ditunda dan akan bertemu kembali dua hari kemudian untuk menyelesaikan komitmen mereka.














