RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun 2025 dengan Partisipasi Publik Bermakna

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai dibahas pada tahun 2025. Meskipun demikian, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahap pembahasan.

Menurut Bob Hasan, partisipasi publik harus menjadi fokus utama agar masyarakat tidak hanya mengetahui judul RUU, tetapi juga memahami substansi dari aturan tersebut. “Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset disepakati untuk masuk dalam Prolegnas bersama dua RUU lainnya, yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri.

Sebagai legislator dari Fraksi P-Gerindra, Bob Hasan memastikan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dibuka untuk diakses publik melalui berbagai saluran. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.

DPR juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dipisahkan dari reformasi hukum pidana yang sedang berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini dalam tahap finalisasi. Hal ini dianggap penting karena perampasan aset memiliki kaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.

Mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama untuk menciptakan sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional. “Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelas legislator dari daerah pemilihan Lampung II tersebut.

Rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah memasuki tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan pembahasan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *