Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” di Kabupaten Sintang. Kedua tersangka, berinisial HN dan RG, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari sejak Senin (8/9/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat, termasuk hasil audit yang menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp3,7 miliar.

Kasus ini berawal dari dana hibah yang diterima Gereja GKE “Petra” pada 2017 sebesar Rp5 miliar. Hasil audit menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp748 juta.

Kemudian, pada 2019, gereja kembali menerima hibah Rp3 miliar. HN, yang saat itu menjabat sebagai Seksi Pelaksana, diduga membuat dokumen fiktif. Kerugian negara kembali terjadi karena pembangunan sudah selesai sejak 2018, namun dana hibah tetap dicairkan.

Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap penyalahgunaan keuangan negara. Siju menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus transparan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis: RONY SETIAWANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *