JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan dua surat edaran untuk menginstruksikan seluruh kepala daerah meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum. Arahan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya dari aksi unjuk rasa.
Melalui Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK, Mendagri menekankan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketertiban di tingkat lokal. Ia meminta kepala daerah mengoptimalkan peran Satlinmas dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan mengaktifkan kembali pos ronda di tingkat RT dan RW.
Selain itu, setiap potensi gangguan ketertiban umum harus segera dilaporkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas), yang berfungsi sebagai data nasional pelaporan Linmas di daerah.
Dalam Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum, Mendagri memberikan arahan khusus kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia meminta Forkopimda meningkatkan pertemuan rutin dan melakukan langkah antisipatif untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
Penting juga untuk melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya menjaga stabilitas. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan tindakan provokatif. Mendagri juga mendorong kepala daerah untuk secara aktif menyebarkan pesan perdamaian dan menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti bakti sosial dan pasar murah.












