Pemerintah terus memberikan dukungan besar-besaran terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Setelah bank-bank BUMN dikerahkan untuk menyalurkan kredit, kini Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan dana desa digunakan untuk menalangi pinjaman koperasi.
Aturan ini mengundang kontroversi, terutama Pasal 4 ayat 4, yang secara eksplisit memperbolehkan pemerintah desa menggunakan dana hingga 30 persen dari anggaran desa untuk menyokong pengembalian utang koperasi. Yandri bahkan mempertegas bahwa koperasi tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana talangan tersebut.
Dukungan masif ini merupakan bagian dari kebijakan yang dicanangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan tersebut memerintahkan 13 menteri, 3 kepala badan, dan seluruh kepala daerah untuk mendukung pembentukan koperasi ini. Menteri Keuangan bahkan diminta mengalokasikan dana hingga Rp 400 triliun untuk membentuk 80 ribu koperasi baru tahun ini.
Dalam pidatonya di depan DPR, Presiden Prabowo Subianto menyebut Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen “pemerataan ekonomi” yang diharapkan dapat mengalirkan uang dari kota ke desa, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan kebutuhan pokok yang murah.
Namun, di balik optimisme ini, muncul kekhawatiran serius. Dengan dukungan finansial yang begitu besar, ada pertanyaan mengenai kemampuan tata kelola dan integritas para pengurus koperasi dalam mengelola dana yang sangat besar ini.
Jika pengawasan dan manajemen lemah, proyek ini berpotensi menjadi beban baru bagi negara. Selain dana pinjaman bank, anggaran negara, anggaran daerah, dan dana desa terancam ikut tergerus. Tanpa tata kelola yang kuat, Koperasi Desa Merah Putih berisiko menjadi masalah baru alih-alih menjadi solusi pembangunan desa. Pertaruhannya adalah masa depan pembangunan di tingkat desa dan kepercayaan publik terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.












