Jakarta, 26 Juli 2025 – Risiko kehilangan dokumen tanah fisik masih menjadi kekhawatiran masyarakat Indonesia. Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan rentan hilang akibat kelalaian, pencurian, atau bencana. Kondisi ini sering kali menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian bagi pemilik tanah.
Untuk meminimalkan kerugian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik. Solusi perlindungan jangka panjang ini terbukti membawa ketenangan bagi para pemilik tanah. Penyanyi Sammy Simorangkir, salah satu pemilik Sertipikat Elektronik, mengaku lebih tenang sejak dokumen tanah miliknya dialihkan ke versi digital.
“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” ujar Sammy Simorangkir, dikutip dari akun media sosialnya pada awal Juni 2025.
Bagi Sammy, rumah memiliki makna mendalam, bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga. “Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” tambahnya.
Demi keamanan dan kenyamanan bersama, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Sertipikat tanah elektronik memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan sertipikat konvensional. Salah satunya adalah kemudahan dalam pencetakan yang dapat dilakukan dalam bentuk satu lembar, sehingga lebih praktis dan efisien untuk disimpan maupun dibawa. Selain itu, sertipikat elektronik juga dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis digital yang meminimalkan risiko pemalsuan atau kehilangan dokumen. Proses pengelolaannya pun lebih cepat karena terintegrasi dalam sistem elektronik yang mendukung pelayanan pertanahan modern dan transparan.
Bagi masyarakat yang sertipikat konvensionalnya rusak akibat bencana seperti banjir, proses penggantian dapat diajukan dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), dan sertipikat asli yang rusak. Sedangkan bagi yang mengalami kehilangan, perlu ditambahkan surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Transformasi ini sejalan dengan agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi. Melalui Sertipikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko kehilangan serta bencana yang semakin tidak terduga.












