HUKUM  

Kasus Pencurian Bermotor dan Penadahan di Mojokerto, PN Jatuhkan Vonis 7 dan 5 Bulan Kurungan

Foto: Tim Hukum Hasran Cobra and Partners Berfoto Bersama Para Klien.
Foto: Tim Hukum Hasran Cobra and Partners Berfoto Bersama Para Klien.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan penadahan kendaraan bermotor. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini (27/5/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H.

Empat terdakwa masing-masing divonis 7 bulan kurungan dalam perkara pencurian yang didahului kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP, sementara satu terdakwa lainnya, NFD, dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam uraian sidang, terungkap bahwa keempat terdakwa — AN, IRT, AP, dan APT — melakukan aksi pencurian bermula saat mereka berkeliling malam dengan sepeda motor. Di daerah dekat Ajinomoto, Mojokerto, mereka mengalami pelemparan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Ketika memutar balik, mereka berpapasan dengan korban FHM yang bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor Scoopy. Para terdakwa kemudian mengacungkan senjata tajam, sehingga korban melarikan diri dan meninggalkan motor mereka. Motor tersebut kemudian diambil dan dijual ke pihak yang belum diketahui identitasnya, diduga di wilayah Jombang.

Terdakwa NFD, meskipun tidak berada di lokasi saat kejadian karena motornya mengalami kebocoran ban, tetap dijerat karena menerima bagian hasil penjualan motor tersebut. Ia didakwa sebagai penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

Foto: Imron (tengah) saat meliput acara bersama Adv. Addy Indrasakti, S.H. (kiri) dan Adv. Erfan Yulianto, S.H. (kanan), penasihat hukum para terdakwa.
Foto: Imron (tengah) saat meliput acara bersama Adv. Addy Indrasakti, S.H. (kiri) dan Adv. Erfan Yulianto, S.H. (kanan), penasihat hukum para terdakwa.

Sebelum perkara masuk tahap litigasi, pihak keluarga para terdakwa sempat mengajukan upaya damai melalui mekanisme restorative justice. Proses ini difasilitasi oleh tim kuasa hukum dari Hasran Cobra and Partners, yang terdiri dari Hasran, S.H., M.Hum., C.M.C., Addy Indrasakti, S.H., dan Erfan Yulianto, S.H. Mereka juga berkoordinasi dengan kuasa hukum korban, Dr. Moch. Gati Sakty, S.H., M.H.

Foto: Adv. Erfan Yulianto, S.H. dan Adv. Addy Indrasakti, S.H. memberikan saran dan masukan kepada salah satu klien untuk memastikan hak-hak klien terjamin dan tidak dilanggar selama proses persidangan.
Foto: Adv. Erfan Yulianto, S.H. dan Adv. Addy Indrasakti, S.H. memberikan saran dan masukan kepada salah satu klien untuk memastikan hak-hak klien terjamin dan tidak dilanggar selama proses persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ivonne Tiurma Rismauli mendapat apresiasi dari para pihak karena dinilai objektif, sabar, dan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini dari awal hingga akhir.

Penulis: MOCH. IMRON AFANDI, S.H., M.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *