Rabu, 21/08/2024 – Menanggapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 KNP Jombang langsung sat set membuat poros baru agar Pilkada di Jombang semakin seksi dan menarik.
Hilal sudah nampak dan ada 10 partai Non Parlemen yang gerak cepat dan sudah menghitung total kisaran ada 60.000an suara pada Pileg 2024, dan itu cukup sebagai modal mengusung calon kepala daerah di Pilkada sesuai putusan MK kemarin.
Sudah ada 2 pasang calon yang muncul dan kemungkinan besar akan bertambah 1 lagi, jadi akan ada 3 calon yang siap mendaftar di 27 Agustus mendatang.
Putusan MK ini adalah keputusan yang ditunggu-tunggu oleh partai yang belum mempunyai kursi di legislatif atau Non Parlemen, dan ini merupakan peluang bagi gabungan partai Non Parlemen untuk mengusung calonnya di Pilkada, meskipun waktunya yang mepet yaitu di 7 hari lagi pendaftaran. Hal ini dapat mengakomodir suara Pileg 2024 sehingga suara partai Non Parlemen tidak terbuang sia-sia.
Semoga harapan masyarakat Jombang akan perubahan mulai ekonomi, pengangguran, politik, pendidikan, dan pembangunan sarana umum ini akan terjawab.














