HUKUM  

JAKSA TAHAN 4 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN DUKONO USAI DISERAHKAN OLEH POLDA MALUT

Tim penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan tahap II atau penyerahan 4 tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini atas kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara. Penyerahan ini dilakukan di kantor Kejati Maluku Utara pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.

4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 14 Juli 2023 itu inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT consultan supervisi, dan RM consultan supervisi/pengawasan.

Dalam kasus ini, anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, bersumber dari APBD (DAK) 2020. Anggaran ini diperuntukkan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono.

Sebelum dilakukan tahap II, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan 4 tersangka di Rumah Sakit (RS) BAYANGKARA.

4 tersangka dibawa tim penyidik Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIT ke kantor Kejati Maluku Utara, hingga pukul 18.30 WIT, para tersangka keluar mengenakan rompi orens bertuliskan tahanan kejaksaan.

“Betul, hari ini penyidik lakukan tahap II,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Halmahera Utara Leonardus Yakadewa mengatakan bahwa pihaknya langsung menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Para tersangka kita tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” jelasnya.

Leon menambahkan bahwa dalam persidangan nanti JPU yang tergabung dari Kejari Halmahera Utara dan Kejati Maluku Utara, dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Penulis: IKRA KAHE, S.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *