Bertempat di aula hotel Frawijaya, Kamis 20/6/2024, STIHCW lakukan seminar hukum lingkungan.
Kegiatan seminar yang dilakukan oleh mahasiswa/i STIHCW semester lV yang bertemakan Dialog Publik Hukum Lingkungan, dengan sub tema”Konsistensi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berperspektif Hak Asasi Manusia di Kab. TTU Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang PPLH”.
Para narasumber yang hadir dalam membawakan materi adalah, Drs. Yonas Tameon, MSI (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. TTU), Robertus Tjeunfin,S,KEP,,NS, MPH (Kepala Dinas Kesehatan Kab. TTU), Dalin M.Tarigan (Perwakilan dari STIHCW).
Drs. Yonas Tameon,MSI dalam sesi diskusi bersama peserta seminar menyampaikan bahwa persoalan atau masalah lingkungan hidup yang ada di Kabupaten TTU adalah permasalahan serius yang dimana persoalan ini butuh kerjasama masyarakat TTU, bukan hanya kami sebagai pemerintah, kita semua punya tanggung jawab bersama, dimana masih minimnya kesadaran masyarakat TTU terkait pentingnya memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, masih banyak masyarakat kita yang belum sadar akan hal ini, mereka masih merusak lingkungan, pencemaran dan buang sampah tidak pada tempatnya.
Dalam sesi diskusi, banyak juga masukan dan saran yang disampaikan oleh peserta seminar, namun perwakilan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kab. TTU menampung semua usulan, masukan dan saran untuk ditindaklanjuti untuk diperbaiki dan dibenahi terkait masalah yang ada.
Ketua STIHCW, Randy V.Neonbeni,SH,M.Kn, dalam sambutannya mengatakan bahwa STIHCW adakan seminar ini karena STIHCW peduli terhadap masalah lingkungan hidup yang ada di Kab TTU. Begitu banyak persoalan terkait dengan lingkungan, sehingga kami adakan seminar ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat TTU, kami ingin masyarakat TTU sehat, bersih, dan kuat demi masa depan yang lebih baik dan juga untuk generasi penerus, ungkapnya.
Salah satu peserta seminar, Sefrianus Bria dalam wawancara dengan media ini menyampaikan, “Seminar kali ini yang diadakan oleh STIHCW sangat berguna dan bermanfaat bagi kita karena betapa pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup, kita lihat saja di kota kita ini banyak sampah yang berserakan di sembarang tempat dan juga menumpuk di tempat -tempat pembuangan sementara, contohnya di pasar baru, terminal, dan pasar lama. Ini merupakan pemandangan yang buruk bagi setiap kita yang lewat, mirisnya lagi banyak sampah yang dibuang ke sungai yang dimana sungai adalah merupakan kebutuhan pokok akan air bersih, jangan heran kalau kita kekurangan air bersih, sebenarnya kita tidak kekurangan air bersih, kalau kita tidak buang sampah ke sungai, tentunya kita akan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan pokok. Saya berharap kepada seluruh masyarakat TTU agar tidak membuang sampah di sembarang tempat, apalagi ke sungai, buanglah sampah pada tempatnya, dan juga saya berharap pemerintah TTU untuk bertindak tegas terkait hal ini, “ungkapnya.















