Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Melainkan Justru Dilindungi

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan ke seluruh pihak instansi pemerintah bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dan mempunyai legalitas perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Komjen Pol Agus Adrianto dilansir dari mediatni-polri.com.

Beliau juga menambahkan, “Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, “dengan sengaja dan tanpa hak”. Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.

Kebebasan pers merupakan arahan konstitusi yang dijamin UUD Tahun 1945. Walaupun tidak diatur secara eksplisit, namun elemen kebebasan pers jelas diatur dalam konstitusi. Seperti kebebasan berpikir, menyampaikan pendapat, berkomunikasi dan hak atas informasi.

Tapi walaupun dilindungi, Produk Jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi.

Produk jurnalistik selayaknya memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *