JAKARTA – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., hadir memberikan pandangan strategis dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025,” di Gedung Nusantara V, DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Agenda ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat kehadiran payung hukum yang berkeadilan bagi wilayah kepulauan Indonesia. Wali Kota Lis Darmansyah mengapresiasi percepatan RUU yang telah lama dinantikan untuk memperkuat tata kelola pembangunan pesisir.
Menurutnya, regulasi khusus sangat diperlukan agar desain sistem pemerintahan dan pendanaan pembangunan di daerah kepulauan tidak lagi disamakan dengan daerah daratan.
“Ini merupakan momentum penting. Sudah lama daerah-daerah kepulauan menantikan hadirnya regulasi yang benar-benar mengatur persoalan strategis wilayah kepulauan,” tutur Lis Darmansyah.
Kesenjangan Kewenangan dan Fiskal
Wali Kota menyoroti dinamika kewenangan pasca-berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana seluruh urusan kelautan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini berdampak langsung pada terbatasnya ruang gerak kabupaten/kota untuk merespons persoalan nyata masyarakat pesisir, seperti sampah laut, abrasi, akses layanan publik kelautan, hingga pengembangan sektor wisata bahari dan perikanan lokal.
“Dengan hilangnya kewenangan 0 mil bagi kabupaten/kota di wilayah kepulauan, semua persoalan masyarakat pesisir menuntut solusi cepat dan langsung, namun kami tidak memiliki ruang legal maupun fiskal untuk bertindak,” tegasnya.
Tiga Usulan Strategis RUU Daerah Kepulauan
Dalam paparannya, Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan tiga usulan strategis sebagai bahan penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan:
| No. | Poin Strategis | Penjelasan Utama |
| 1. | Pengembalian Kewenangan Mikro | Mengembalikan kewenangan kelautan skala mikro dan kawasan pesisir kepada kabupaten/kota agar penanganan kebutuhan masyarakat lebih cepat dan efektif. |
| 2. | Skema Pendanaan Afirmatif | Mendorong ruang fiskal khusus melalui Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKKep) untuk mengatasi kesenjangan fiskal yang serius, karena formula anggaran negara saat ini hanya berbasis daratan dan jumlah penduduk. |
| 3. | Desentralisasi Perizinan Pesisir | Menyederhanakan dan mendesentralisasikan perizinan pemanfaatan ruang pesisir (seperti diving centre, marina, ekowisata) agar mudah, terjangkau, dan pelaksana perizinan kembali menjadi domain pemerintah daerah. |
Menutup paparan, Wali Kota Lis Darmansyah mengingatkan bahwa kehadiran RUU Daerah Kepulauan adalah wujud kehadiran negara dalam membangun pemerataan di seluruh Nusantara.
“RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi pilihan strategis dalam pemerataan pembangunan bangsa,” pungkasnya.












