Viral Transaksi Sabu di Berlan, Prajurit Puspalad Koptu YP Resmi Ditahan Provost

JAKARTA — Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) mengambil langkah cepat dan tegas terhadap oknum prajuritnya yang kedapatan bertransaksi narkoba di Jakarta Timur. Koptu YP, anggota satuan Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad), kini resmi ditahan oleh pihak Provost setelah video dirinya sedang membeli sabu viral di media sosial.

Insiden memalukan tersebut terekam dalam sebuah video yang pertama kali diunggah oleh akun media sosial pada Sabtu (21/3/2026), memperlihatkan Koptu YP bertransaksi dengan seorang wanita di kawasan Berlan, Matraman.

Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Kadispenad Brigjen Donny Pramono mengonfirmasi bahwa internal TNI AD melalui Provost Puspalad telah melakukan pendalaman intensif terhadap Koptu YP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Hasil tes urine yang bersangkutan juga dinyatakan positif narkoba,” tegas Brigjen Donny dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

TNI AD Sesalkan Sikap Tidak Terpuji

Pihak TNI AD sangat menyayangkan tindakan Koptu YP yang dinilai mencoreng institusi dan tidak mencerminkan sikap keprajuritan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kasus ini menjadi atensi serius pimpinan TNI AD untuk terus membersihkan internal organisasi dari pengaruh narkotika.

Proses Hukum Militer Berlanjut

TNI AD memastikan tidak ada tempat bagi pengguna maupun pengedar narkoba di dalam jajaran mereka. Koptu YP dipastikan akan menghadapi proses hukum militer yang ketat dengan ancaman sanksi administratif hingga pemecatan jika terbukti melanggar disiplin berat.

Langkah cepat penahanan ini merupakan komitmen TNI AD dalam merespons laporan masyarakat melalui media sosial (citizen journalism) serta upaya menjaga integritas prajurit di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *