MEDAN — Kekecewaan mendalam menyelimuti Sukma Singarimbun, korban kasus dugaan penggelapan mobil yang hingga kini merasa keadilannya terkatung-katung. Meski laporan polisinya bernomor LP/B/15/IX/2024/SPKT/POLSEK TIGALINGGA telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, namun pelaku diketahui belum juga dijebloskan ke penjara.
Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik “peti es” dalam penanganan kasus tersebut, baik di tingkat Polsek Tigalingga maupun di tingkat pengaduan Polda Sumatera Utara.
Laporan Dumas Polda Sumut Diduga Mengendap 6 Bulan
Lantaran merasa penanganan di Polsek Tigalingga tidak profesional, Sukma telah menempuh jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut dengan nomor registrasi STPM 16/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Namun, sudah satu semester berlalu, laporan tersebut seolah jalan di tempat tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Saya melapor ke Polda karena merasa dipermainkan di tingkat Polsek. Tapi sampai sekarang, STPM Nomor 16 itu seperti tidak ada progres. Saya hanya minta keadilan, kenapa tersangka penggelapan masih bebas berkeliaran?” ujar Sukma kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Desak Gelar Perkara Khusus di Wasidik
Sukma menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, ia berencana mendatangi Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Sumut dengan membawa bukti laporan STPM untuk meminta Gelar Perkara Khusus.
Ia juga akan menyurati Irwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Sumut guna menagih transparansi penyelidikan. “Saya akan sampaikan bahwa di Polsek Tigalingga sudah ada tersangkanya, tapi tidak ditahan. Ini ada apa?” tegasnya.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Tigalingga Bungkam
Dugaan adanya intervensi atau ketidakberesan semakin kuat setelah Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H. dan Kanit Reskrim IPDA Ary Ashady Pratama memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sikap diam para pemangku kebijakan di Polsek Tigalingga ini menambah daftar panjang tanda tanya publik terkait profesionalisme Polri dalam menjalankan slogan “Presisi”. Masyarakat kini berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan atensi khusus untuk menarik berkas perkara ini jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur di tingkat bawah.












