Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Moudita, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sahabat, Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (1/5/2025) sore. Korban diduga meninggal karena tidak mendapat penanganan medis tepat waktu akibat kendala pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh temannya, Ananda Pratiwi, yang merasa curiga setelah tiga hari tidak bisa menghubungi korban. Bersama penghuni kos lainnya, Ananda membuka kamar yang tidak terkunci dan menemukan Moudita dalam kondisi sudah meninggal dunia di atas tempat tidur. Tubuh korban dilaporkan telah membengkak dan mengeluarkan aroma tak sedap.
Pihak Polsek Tamalanrea bersama tim Inafis Polrestabes Makassar langsung mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Teman-teman dekat korban menyebutkan bahwa Moudita sempat mengeluhkan sesak napas dan ingin berobat. Namun, ia terkendala karena kepesertaan BPJS Kesehatannya belum aktif akibat tunggakan iuran. “Dia bilang BPJS-nya belum bisa digunakan karena masih menunggu proses,” ujar salah satu rekan korban.
Peristiwa ini memunculkan kembali sorotan terhadap sistem layanan kesehatan, terutama terkait akses terhadap jaminan kesehatan di saat darurat.
Ketua Departemen Sosiologi FISIP Unhas, Dr. Muh. Ramli AT, menyampaikan duka cita atas kepergian Moudita. “Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. Mohon doanya untuk kelapangan jalannya menuju haribaan Tuhan,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah dan pengelola layanan jaminan sosial agar sistem kesehatan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.












