Tepis Isu Pemotongan Jaspel, Manajemen RSUD Pancur Batu: Hanya Potongan PPh Resmi Sesuai Aturan

PANCUR BATU — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu secara resmi membantah tudingan miring terkait dugaan pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) pegawai untuk periode Agustus hingga Oktober 2025. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh hak tenaga medis dan staf telah disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris RSUD Pancur Batu, Veronika Kaban, mewakili Direktur RSUD drg. Dina Saraswati, saat memberikan keterangan resmi di area rumah sakit, Jumat (27/3/2026).

Klarifikasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)

Veronika meluruskan disinformasi yang menyebut adanya pemotongan ilegal sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000. Ia menegaskan bahwa satu-satunya pengurangan nilai yang diterima pegawai adalah potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat wajib bagi kas negara.

“Tidak ada pemotongan dalam bentuk apa pun di RSUD Pancur Batu, selain PPh resmi yang memang wajib disetor ke kas negara sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Veronika Kaban.

Langkah Investigasi Sumber Informasi Anonim

Menyikapi isu yang bersumber dari keterangan anonim tersebut, manajemen RSUD Pancur Batu tidak tinggal diam. Isu ini dinilai berpotensi merusak reputasi institusi dan mengganggu kondusivitas lingkungan kerja.

Pihak rumah sakit berencana menelusuri asal-usul informasi menyesatkan tersebut. “Kami akan menyelidiki dari mana sumber ini mendapatkan informasi tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi fitnah yang mengganggu fokus pelayanan kami kepada masyarakat,” tambahnya di depan pos pengamanan RSUD.

Siap Diaudit BPK dan Kejaksaan

Menanggapi desakan dari sejumlah pihak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan, manajemen menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan terbuka.

Pihak RSUD meyakini bahwa seluruh administrasi keuangan, termasuk mekanisme pembagian jasa pelayanan, telah dilakukan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Manajemen mengimbau masyarakat dan seluruh pegawai untuk lebih bijak menyaring informasi agar pelayanan kesehatan bagi warga Sumatera Utara tetap berjalan prima tanpa gangguan isu yang tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *