Skandal “Polisi Tipu Polisi” di Sumut: Aiptu R Gadaikan 34 SK Rekan Kerja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

PADANGSIDIMPUAN — Institusi Polri di Sumatera Utara diguncang kasus penipuan internal yang melibatkan dana fantastis. Mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu R, ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menggadaikan 34 Surat Keputusan (SK) pengangkatan milik rekan sejawatnya untuk kepentingan pribadi.

Akibat aksi lancung tersebut, puluhan personel polisi kini harus menanggung beban utang yang tidak pernah mereka nikmati, bahkan beberapa di antaranya dilaporkan tidak lagi menerima gaji karena habis terpotong cicilan bank.

Modus Operandi: Bujuk Rayu dan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa aksi ini telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2021 hingga 2025. Aiptu R diduga mendekati para korban dengan janji manis memberikan uang imbalan sebesar Rp30 juta serta komitmen mengembalikan SK dalam waktu tiga bulan.

Namun, di balik itu, tersangka menjalankan prosedur ilegal untuk meloloskan kredit di bank:

  • Pemalsuan Tanda Tangan: Tersangka memalsukan tanda tangan pimpinan Polres pada dokumen pengajuan.

  • Manipulasi Administrasi: Mengabaikan mekanisme internal pengajuan pinjaman anggota.

  • Total Kerugian: Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang dikelola secara ilegal mencapai Rp10,204 miliar.

Gaji Korban Terkuras Habis

Dampak dari kejahatan ini sangat memprihatinkan bagi para korban. Karena administrasi pinjaman dianggap sah secara prosedural oleh pihak perbankan, sistem otomatis memotong gaji bulanan 34 personel tersebut.

“Beberapa anggota bahkan sama sekali tidak menerima sisa gaji karena seluruh penghasilannya tersedot untuk melunasi kewajiban kredit fiktif yang dibuat oleh tersangka,” ujar AKBP Wira dalam keterangannya, Senin (06/04/2026).

Hasil Kejahatan untuk Modal Usaha Briket

Uang hasil penipuan sebesar Rp10 miliar tersebut diketahui digunakan tersangka untuk membangun bisnis pribadi di bidang industri. Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai aset mesin produksi besar sebagai barang bukti, antara lain:

  • Mesin pengayak, hammer mill, mixer, dan blending.

  • Mesin cetak briket dan conveyor.

  • Oven raksasa berkapasitas 8 ton.

Sanksi Tegas: Pecat dan Pidana Penjara

Institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pengkhianatan profesi ini. Aiptu R telah menjalani sidang kode etik dan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Selain kehilangan status keanggotaannya, ia kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atas jeratan pasal penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi jajaran Polri untuk memperketat pengawasan administrasi keuangan dan perlindungan dokumen personel agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *