HUKUM  

Sinergi Intelkam dan Resnarkoba Polres Nagan Raya Sita 375 Gram Sabu, Pengedar Kelas Kakap Diringkus

NAGAN RAYA — Komitmen Polres Nagan Raya dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui sinergi antara Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu kelas kakap dengan berat bruto mencapai ± 375,11 gram dari seorang tersangka berinisial G.R. (37).

Operasi penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kronologi Pengungkapan: Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial S. Dari nyanyian S, muncul nama G.R. sebagai pemasok utama narkotika tersebut.

“Petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi kediaman G.R. Dengan disaksikan Kepala Desa setempat, kami melakukan penggeledahan dan menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat total 375,11 gram,” ungkap AKP Very.

Mobil Mewah dan Uang Tunai Turut Disita

Selain paket narkotika dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba profesional, di antaranya:

  • Uang Tunai: Rp4.866.000 (diduga hasil transaksi).

  • Kendaraan: Satu unit mobil Toyota Yaris Cross warna putih (Nopol BL 1391 AZC).

  • Peralatan: Dua unit timbangan digital, plastik klip bening, alat isap (bong), dan satu unit handphone android.

Hasil Kerja Intelijen dan Sinergi Lintas Fungsi

Kasat Intelkam Polres Nagan Raya, IPTU Said Iskandar, S.E., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemetaan wilayah rawan narkotika yang dilakukan secara intensif.

“Sinergi lintas fungsi menjadi kunci utama. Kami terus melakukan monitoring ketat untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Said Iskandar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Proses Hukum dan Pengembangan Jaringan

Saat ini, tersangka G.R. telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya. Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk melacak jaringan yang lebih luas. Barang bukti juga akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna kepentingan pembuktian di persidangan nanti.

Polres Nagan Raya menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat demi menjaga keselamatan generasi muda di Kabupaten Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *