Tim Investigasi Gabungan Media Soroti Dugaan Pencemaran Laut oleh PT Windu Alam Sentosa di Rembang

REMBANG — Tim investigasi gabungan dari beberapa media menemukan dugaan pelanggaran lingkungan berupa pembuangan air limbah tambak langsung ke perairan laut tanpa proses pengolahan oleh PT Windu Alam Sentosa (PT WAS) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, tim investigasi turun langsung ke lokasi tambak pada pertengahan Agustus 2026. Di lokasi, tim menemukan tidak adanya papan nama atau plang resmi atas nama PT WAS. Pasca-panen udang pada 26 Agustus 2026, tim media mengambil sampel air yang mengalir langsung dari area tambak menuju laut. Pembuangan air limbah secara langsung ini dinilai berpotensi kuat memicu pencemaran dan merusak ekosistem biota laut di sekitarnya.

Diintimidasi Oknum Babinsa hingga Pengakuan Tanpa IPAL

Saat melakukan penelusuran di lokasi tambak, tim wartawan dihalangi oleh petugas keamanan (security) bernama Imam yang kemudian mendatangkan oknum anggota TNI mengaku bernama Sertu Suwahir (Babinsa Lasem). Oknum tersebut bersikap kurang bersahabat dan terkesan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim wartawan selanjutnya diarahkan menuju kantor pusat PT WAS di wilayah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Di lokasi tersebut, tim hanya ditemui oleh H. Marjo. Dalam keterangannya, H. Marjo membenarkan bahwa pihak perusahaan memang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pembuangan limbah secara langsung ke laut lepas tersebut dianggap oleh pihak pengelola sebagai hal yang biasa.

Nelayan Lokal Mengeluh Hasil Tangkapan Merosot

Dampak pembuangan limbah tambak tersebut dirasakan langsung oleh warga dan nelayan sekitar. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa sebelum adanya aktivitas tambak sekitar 9 tahun lalu, warga sangat mudah menangkap ikan dan kepiting di area muara sungai.

“Dulu mencari ikan dan kepiting di muara sangat mudah. Sekarang sejak ada pembuangan limbah ini, kami harus melaut jauh ke tengah laut hanya untuk mendapatkan hasil tangkapan,” ungkap warga setempat.

Pihak Media Akan Melapor ke KLHK dan APH

Atas temuan ini, tim investigasi gabungan media akan mengeskalasi laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan audit lingkungan dan tindakan tegas.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT WAS berpotensi menjerat perusahaan dengan pasal pidana pencemaran lingkungan sesuai aturan hukum yang berlaku:

  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Pasal 56): Mengatur larangan perusakan dan pencemaran lingkungan laut dari aktivitas darat maupun laut.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ketentuan pidana bagi penanggung jawab usaha yang dengan sengaja melanggar hukum hingga mengakibatkan pencemaran dan perusakan ekosistem perairan.

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18): Sanksi pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *