NAGAN RAYA — Komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil besar. Dalam operasi beruntun yang digelar pada Selasa (13/1/2026), sinergi Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan mengamankan barang bukti dengan total berat bruto mencapai ± 403,27 gram.
Dua tersangka berinisial S (30) dan G (37) berhasil diringkus di lokasi berbeda dalam waktu satu malam di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kronologi Penangkapan: Modus Sabu dalam Bungkusan Permen
Operasi bermula sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Puloe Ie. Petugas mengamankan tersangka S (30) tepat di depan rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan modus unik untuk mengelabui petugas: 62 paket sabu disamarkan di dalam bungkusan permen berbagai merek dengan berat ± 28,16 gram.
Pengembangan Kasus: Ringkus Bandar Besar dan Sita Mobil
Tak berhenti di situ, tim gabungan melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka S yang menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari G (37).
Bergerak cepat menuju Desa Serbajadi sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengepung rumah tersangka G. Dengan disaksikan aparatur desa, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 19 paket sabu seberat ± 375,11 gram. Selain sabu, petugas menyita:
-
Dua unit timbangan digital.
-
Uang tunai jutaan rupiah.
-
Satu unit mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi narkotika.
Komitmen Polres Nagan Raya: Berantas Hingga ke Akar
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi solid internal Polri dan peran aktif masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Nagan Raya,” tegas AKP Very Syahputra.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Intelkam IPTU Said Iskandar, S.E., M.H., menyatakan bahwa fungsi intelijen akan terus dimaksimalkan untuk deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan narkoba.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Nagan Raya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).












