JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberikan peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Teguran tersebut dilayangkan lantaran mantan Ketua MK tersebut tercatat sering tidak hadir dalam agenda persidangan sepanjang tahun 2025.
Informasi ini diungkapkan dalam laporan pelaksanaan tugas tahunan MKMK yang dibacakan pada awal tahun 2026.
Rekapitulasi Kehadiran Paling Rendah
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, memaparkan data dalam bentuk tabel rekapitulasi kehadiran seluruh hakim konstitusi. Dari data tersebut, terlihat nama Anwar Usman menempati urutan teratas sebagai hakim yang paling banyak absen, baik dalam Sidang Pleno maupun Sidang Panel.
“MKMK memberikan peringatan karena tingkat kehadiran yang bersangkutan dalam persidangan dinilai kurang,” ujar Palguna saat membacakan laporan evaluasi tahun 2025.
Fungsi Pengawasan MKMK
Peringatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan MKMK untuk menjaga kelancaran dan kewibawaan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Ketidakhadiran hakim dalam persidangan secara berulang tanpa alasan yang kuat dinilai dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan kualitas pelayanan hukum bagi pencari keadilan.
Konsekuensi Etik
Sebagai hakim konstitusi, kehadiran dalam setiap tahapan persidangan merupakan kewajiban profesional dan etik. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Anwar Usman mengenai alasan di balik rendahnya tingkat kehadiran tersebut.
MKMK menegaskan akan terus memantau kedisiplinan seluruh hakim konstitusi guna memastikan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman tetap berjalan optimal sesuai dengan amanat undang-undang.












