Sengketa Lahan Yayasan Ruhama Memanas, Tim Advokat Joko Sulistiono dkk Resmi Lapor ke Polresta Samarinda

SAMARINDA — Perselisihan penguasaan lahan milik Yayasan Ruhama Samarinda memasuki babak baru. Setelah upaya kekeluargaan selama puluhan tahun menemui jalan buntu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Joko Sulistiono, S.H., M.H., Fardy Iskandar, S.H., M.H., Deny Rahmono, S.H., dan Roszi Krissandi, S.H. secara resmi menempuh jalur pidana dengan melapor ke Polresta Samarinda, Senin (27/04/2026).

Langkah hukum ini diambil guna mempertahankan hak atas sebidang tanah di Kelurahan Lok Bahu yang telah dimiliki yayasan sejak tahun 1993, namun diduga dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain.

Somasi Tak Digubris, Jalur Pidana Menjadi Pilihan

Joko Sulistiono mengungkapkan bahwa pihak yayasan sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dan kesabaran luar biasa selama bertahun-tahun. Namun, kelonggaran tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak terlapor untuk mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik kliennya.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama pada 6 April dan somasi kedua pada 15 April 2026, namun tidak ada tanggapan positif dari pihak terlapor. Karena itu, per hari ini, 27 April 2026, kami menyerahkan laporan resmi ke kepolisian,” tegas tim hukum saat berada di Mapolresta Samarinda.

Membidik Pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2023

Dalam menyusun konstruksi hukum perkara ini, Deny Rahmono dan Roszi Krissandi menerapkan strategi tajam dengan membidik dugaan pelanggaran Pasal 502 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Tim hukum menilai unsur penguasaan lahan secara melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi secara materil.

“Langkah hukum ini bukan sekadar soal sengketa aset, melainkan upaya mengembalikan hak lembaga sosial yang telah lama terabaikan. Kami akan memastikan prosedur hukum ini berjalan tanpa kompromi,” ungkap para advokat tersebut.

Pengawalan Ketat Hingga Tuntas

Kombinasi antara pengalaman senioritas Joko Sulistiono dan Fardy Iskandar dengan ketajaman eksekusi dari Deny Rahmono serta Roszi Krissandi menjadikan tim ini sebagai garda terdepan yang dipercaya mampu menuntaskan kasus penyerobotan lahan tersebut.

Laporan pengaduan tersebut saat ini telah diterima oleh pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Pihak yayasan berharap kepastian hukum segera terwujud agar aset sosial tersebut dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *