HUKUM  

Sengketa Investasi PT SBB vs PT BSB Memasuki Babak Baru: Majelis Hakim PN Tangerang Tetapkan Mediasi

TANGERANG – Sidang lanjutan kasus sengketa investasi antara PT SBB sebagai Penggugat dan para eksekutif PT BSB sebagai Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (4/11/2025).

Sidang dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng ini akhirnya dihadiri oleh seluruh pihak, termasuk Turut Tergugat PT SMG yang sempat absen pada sidang perdana 14 Oktober 2025 lalu. Setelah memverifikasi kehadiran lengkap, majelis hakim memutuskan untuk membawa perkara ini ke tahap mediasi.

Proses mediasi dijadwalkan akan dimulai pada 10 November 2025.

Pokok Sengketa: Pelanggaran Klausul Arbitrase

Kasus ini berpusat pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT SBB. Sengketa timbul dari tindakan Para Tergugat yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025.

Menurut tim kuasa hukum Penggugat, tindakan menempuh jalur pidana tersebut dianggap sebagai pengingkaran terhadap kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.

Klausul perjanjian tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap sengketa wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan mengabaikan arbitrase dan menempuh jalur pidana, Para Tergugat dinilai telah melanggar Pasal 14 huruf (c) perjanjian tersebut dan karenanya dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Tuntutan Ganti Rugi

Atas tindakan tersebut, pihak Penggugat menuntut:

  • Ganti rugi imateriil senilai Rp 2 miliar atas kerusakan reputasi bisnis.
  • Pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Dengan ditetapkannya jadwal mediasi, kedua belah pihak kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan sebelum pokok perkara diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *