KLATEN — Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) berencana melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah bagi pedagang di pasar rakyat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menyentuh sektor pajak.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian Setelah 15 Tahun
Kepala DKUKMP Klaten, Anang Widjatmoko, menjelaskan bahwa tarif retribusi sampah di pasar-pasar yang dikelola Pemkab belum pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2011. Setelah hampir 15 tahun bertahan di angka Rp6.000, kini tarif tersebut akan disesuaikan menjadi Rp15.000 per bulan.
“Kenaikan ini sekitar 150 persen. Tidak hanya Klaten, penyesuaian tarif retribusi ini juga terjadi di berbagai daerah lain sebagai bentuk pemutakhiran regulasi,” ujar Anang saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (17/04/2026).
Berlaku Sama di 49 Pasar Rakyat
Anang menegaskan tidak ada skema perbedaan tarif dalam kebijakan ini. Tarif baru akan diberlakukan secara seragam di seluruh pasar rakyat yang berjumlah 49 pasar di bawah naungan Pemkab Klaten.
Meski regulasi dalam Perda sudah mulai berlaku di tahun 2026, pihak DKUKMP memilih untuk berhati-hati dalam eksekusi di lapangan. Mengingat situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif.
Target Sosialisasi Hingga Akhir 2026
DKUKMP menargetkan masa sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang akan berlangsung hingga akhir tahun 2026. Hal ini dilakukan agar para pedagang memiliki pemahaman yang utuh mengenai alasan di balik penyesuaian tarif tersebut.
“Pada prinsipnya, dinas dan pengelola pasar siap melakukan penyesuaian sesuai Perda. Namun, kami butuh kolaborasi. Sisa waktu di tahun 2026 akan kami maksimalkan untuk memastikan semua pedagang paham sebelum tarif baru resmi diberlakukan pada awal tahun 2027,” tambah Anang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kebersihan di area pasar, sehingga tercipta lingkungan dagang yang lebih nyaman dan higienis bagi masyarakat Klaten.












