SERANG — Nasib malang menimpa Alifah Maryam, seorang perempuan asal Kota Serang. Alih-alih mendapatkan keadilan setelah mengaku tertipu hingga ratusan juta rupiah, Alifah kini justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran laporan penipuan yang dialaminya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, namun ia lebih dulu terjerat kasus hukum lain yang berkaitan dengan perseteruannya bersama terlapor.
Kronologi: Modus Investasi Invoice Pihak Ketiga
Dugaan penipuan ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, rekan Alifah yang bernama Dea Viana menawarkan kerja sama penyertaan modal usaha. Dea mengklaim memiliki proyek dengan pihak ketiga yang didukung oleh bukti invoice.
“Dia bilang ada usaha pihak ketiga, ada invoice-nya. Tapi saya tidak boleh tahu siapa pemilik usaha itu,” ujar Alifah saat ditemui usai persidangan di PN Serang, Rabu (18/2/2026).
Percaya karena faktor pertemanan lama dan latar belakang suami Dea yang merupakan anggota kepolisian di wilayah Banten, Alifah nekat menggadaikan emas miliknya untuk mengumpulkan modal.
Emas Digadai, Tabungan Terakhir Amblas
Alifah mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp500 juta ke rekening Dea. Padahal, dana tersebut merupakan tabungan terakhirnya. Akibat menggadaikan emas untuk investasi tersebut, kini Alifah terbebani bunga pegadaian yang sangat besar.
“Saya harus bayar bunga tiap bulan sebesar Rp130 juta. Itu tabungan terakhir saya,” keluhnya dengan nada getir.
Kecurigaan muncul ketika Dea mulai sulit dihubungi sehari setelah transfer dilakukan. Komunikasi yang sebelumnya intens dilakukan melalui Instagram (dengan alasan WhatsApp rusak) tiba-tiba terputus total.
Dari Korban Menjadi Tersangka
Setelah dua pekan tanpa kepastian, Alifah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke kepolisian. Dalam prosesnya, terungkap bahwa ada korban lain yang juga mengalami kerugian serupa.
Namun, di tengah perjuangannya menuntut pengembalian uang, Alifah justru dilaporkan balik atas dugaan penghinaan (pencemaran nama baik) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mediasi yang sempat digelar di Polresta Serang Kota pada Agustus 2025 pun berakhir buntu tanpa ada titik temu.
Kini, Alifah harus berjuang di dua lini hukum sekaligus: sebagai pelapor kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah dan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi meski datang dari orang terdekat.












