Wringinanom – Sebuah proyek mangkrak di Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Proyek rumah kos (Rukos) dengan nama “Pesona Wringinanom” milik seorang developer yang bernama (inisial Er) diduga sengketa lahan dan juga ilegal/tidak memiliki “izin mendirikan bangunan” (IMB) disegel oleh aparat Satpol PP Gresik sejak bulan Oktober 2023.
Kamis, 01/02/2024 proyek yang sudah dikerjakan dari awal tahun 2023 itu tak kunjung usai dan para pembelinya juga kecewa lantaran kebanyakan dari mereka masih mengontrak rumah/kos. Menurut warga setempat (Ika) sekaligus korban, Er menjanjikan 1 unit bangunan selesai dalam jangka waktu 2-3 bulan tetapi hingga saat ini kondisi bangunan masih 50% dan tidak dilanjutkan.
Ia mengatakan jika proyek tersebut mangkrak disebabkan lantaran Er selaku developer properti, “kekurangan biaya untuk mengurus izin dan juga melanjutkan pembangunan”.
Selain itu Ika juga menjelaskan bahwa ia merasa ditipu oleh Er lantaran sering meminjam uang padanya, hingga saat ini tidak kunjung dibayar.
Menurut keterangan Ika, ia dijanjikan 2 unit rumah kos untuk diberikan kepadanya hingga ia mau memberikan pinjaman kepada Er. Selain itu, Ika juga mangaku jika Er telah melakukan beberapa kali modus “hendak menggadaikan motornya” namun Ika pun menolak untuk memberikan motor miliknya kepada Er lantaran khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu para pembeli rumah kos (korban) hingga saat ini masih belum ada yang melapor ke polisi, dikarenakan mereka dijanjikan akhir bulan Januari 2024 uang mereka yang sudah diserahkan untuk pembelian rumah kos akan dikembalikan utuh bagi yang ingin pembelian unitnya dibatalkan.
Tidak hanya itu, mobil dump truk milik salah satu pekerjanya yang berprofesi sebagai (tukang bangunan) telah dijual oleh Er dengan rayuan yang manis dan ia berhasil mengelabuhi korban dan menjual mobil dump truk tersebut.