Jakarta – (BPJPH) Sesuai ketentuan undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Penetapan kewajiban bersertifikat halal mulai diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2024.
Berdasarkan undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Produk tersebut berupa:
1). Produk makanan dan minuman
2). Bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong Produk (makanan dan minuman)
3). Produk hasil sembelihan (jasa penyembelihan)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag yaitu Bapak Muhammad Aqil Irham menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya, dan jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan berupa:
1. Peringatan Tertulis
2. Denda Administratif
3. Penarikan barang dari peredaran.
Saat ini, BPJPH kembali menyediakan kuota sertifikat halal gratis atau sehati melalui jalur sertifikat halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikat halal.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal atau melalui ptps.halal.go.id yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.
Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
Namun, kewajiban produk bersertifikat halal ini dikecualikan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Sebagai gantinya, pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Pendampingan proses produk halal merupakan kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal.