JOMBANG — Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria bertato yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di saluran irigasi sawah. Motif asmara dan api cemburu menjadi pemicu tersangka berinisial SM (43) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kasatreskrim, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa (21/04/2026).
Penemuan Mayat yang Menggegerkan Warga
Kasus ini bermula pada Minggu (12/04/2026), saat seorang perangkat desa menemukan jenazah pria tanpa identitas di aliran irigasi Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh. Kondisi jenazah yang memiliki luka sayatan di leher memperkuat dugaan bahwa pria tersebut merupakan korban pembunuhan.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, identitas korban terungkap sebagai Anang Sularso (33), warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Kronologi Pembunuhan: Terencana Sejak Lama
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku utama SM merasa sakit hati karena korban diduga mencoba mendekati kekasihnya. SM kemudian menyusun rencana dengan menyiapkan sebilah golok sejak beberapa bulan sebelumnya.
Aksi pembunuhan dilakukan setelah SM mengajak korban minum minuman keras (miras) hingga mabuk. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibawa ke pinggir sungai di Dusun Bangi, Desa Woromarro, Purwoasri, Kediri. Di sanalah SM mengeksekusi korban dengan bacokan di leher, lalu menceburkan jenazahnya ke sungai hingga terbawa arus dan ditemukan di wilayah Jombang.
Penangkapan dan Penghilangan Barang Bukti
SM ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Ngaglek, Blitar, setelah sempat melarikan diri. Polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial MAM (36) yang berperan membantu menghilangkan barang bukti.
MAM diketahui membuang sepeda motor milik korban ke Sungai Brantas di wilayah Ngadiluwih, Kediri, serta membuang golok yang digunakan untuk membunuh ke Sungai Brantas di wilayah Keras, Kediri.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU No. 01 Tahun 2023 (KUHP Nasional):
-
Pasal 458 ayat (1): Tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
-
Pasal 278 ayat (1) huruf d: Tindak pidana membantu menghilangkan barang bukti dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Polres Jombang menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.















