JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).
Komisi ini dibentuk dengan tugas utama melakukan kajian menyeluruh, objektif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan tujuan pembentukan komisi ini.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan,” kata Presiden.
Presiden menambahkan bahwa kajian serupa mungkin diperlukan juga untuk institusi-institusi negara lain yang memerlukan perbaikan. Ia menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.
Daftar Anggota Komisi Diisi Tokoh Hukum dan Mantan Kapolri
Presiden melantik sejumlah tokoh penting di bidang hukum dan mantan pemimpin Polri untuk mengisi keanggotaan komisi ini, antara lain:
- Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap anggota
- Mahfud MD sebagai anggota
- Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota
- Supratman Andi Agtas sebagai anggota
- Otto Hasibuan sebagai anggota
- Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota
- Tito Karnavian sebagai anggota
- Idham Azis sebagai anggota
- Badrodin Haiti sebagai anggota
- Ahmad Dofiri sebagai anggota
Komisi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tajam dan konstruktif untuk mewujudkan reformasi institusi Polri demi memenuhi tuntutan masyarakat akan lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional.












