PALI – Polsek Talang Ubi yang berada di bawah naungan Polres PALI mengadakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 30 Agustus 2024. Razia ini bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat), tindak kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya, S.T. menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa landasan hukum penting.
“Razia ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 tentang KRYD untuk antisipasi tindak pidana dan kemacetan lalu lintas,” jelas Kapolsek Rifan Wijaya kepada media, Sabtu pagi (31/8/2024).
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut berlangsung di depan Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Sebelum razia dimulai, Polsek Talang Ubi menggelar apel KRYD yang dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, Aipda Ronaldo, dan diikuti oleh enam personel Polsek Talang Ubi.
Selama razia, petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mapolsek Talang Ubi.
“Kami memberikan teguran kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengimbau agar mereka yang tidak memiliki kepentingan mendesak segera pulang ke rumah guna menghindari menjadi korban tindak pidana,” kata Aipda Ronaldo kepada awak media.
Meskipun kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, Kapolsek Talang Ubi menekankan bahwa masih ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam mematuhi peraturan,” tambah Kapolsek Rifan Wijaya.
Razia terpadu ini merupakan upaya Polres PALI untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, dengan harapan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.