PURWAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan Dadang, pemilik hajatan di Kampung Cikumpay, Jawa Barat. Pelaku yang diketahui bernama Yogi Iskandar (37) alias Boneng, ditangkap saat mencoba melarikan diri menuju wilayah Cianjur.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (07/04/2026).
Kronologi Pengejaran: Sempat Bersembunyi di Hutan
Yogi Iskandar, warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, sempat berupaya menghilangkan jejak setelah insiden maut tersebut. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat bersembunyi di area hutan Desa Cisaat, Purwakarta.
Pelarian Yogi terhenti pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Subang. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengadang pelaku di jalan tersebut.
Alat Bukti dan Keterangan Saksi Kuatkan Status Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, keterangan para saksi di lokasi kejadian, serta saksi dari pihak keluarga, polisi mengerucutkan peran Yogi sebagai pelaku utama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan, yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia adalah pelaku inisial Yogi yang berhasil kita amankan,” tegas AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Motif dan Proses Hukum Selanjutnya
Kasus ini sempat menghebohkan publik karena terjadi di tengah momentum bahagia pesta pernikahan anak korban. Insiden yang dipicu oleh dugaan permintaan “uang jatah” ini kini memasuki tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Purwakarta memastikan akan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain jika ditemukan bukti baru. Namun, untuk saat ini, fokus penyidikan tertuju pada Yogi alias Boneng sebagai aktor intelektual sekaligus eksekutor dalam tragedi berdarah tersebut. Pelaku terancam dijerat pasal pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara yang berat.












